Minggu, Juli 22, 2007

Mengapa kekerasan Dilarang? Bag. 2

2. Kekerasan: Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kekerasan bagi masyarakat Indonesia seakan sudah menjadi bagian tidak terpisahkan. Jika kita menilik sejarah, kita dibesarkan dalam budaya dendam dan kekerasan. Praktik kekerasan terus berulang dan memakan korban jiwa dalam jumlah yang tidak kecil.
Perasaan dendam di antara pihak-pihak yang bertikai tidak dikelola dengan baik, sehingga dendam yang ada sewaktu-waktu berpeluang meledak menjadi kekerasan baru dan biasanya dalam skala yang lebih besar. Dalam konteks ini, kita menjadi tidak memiliki referensi menyelesaikan masalah-masalah kekerasan secara dewasa.
Kekerasan mulai dari rangkaian pengrusakan hingga korban jiwa manusia, merupakan tindakan kekerasan yang tak lain adalah kejahatan, terutama kejahatan terhadap kemanusiaan.
Istilah kejahatan terhadap kemanusiaan (
Crime Againts Humanity) pertama kali digunakan dalam piagam Nuremberg. Piagam ini merupakan perjanjian multilateral antara Amerika Serikat dan sekutunya setelah selesai Perang Dunia II. Mereka (Amerika Serikat dan sekutunya) menilai bahwa para pelaku (NAZI) dianggap bertanggung jawab terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa tersebut.
Definisi Kejahatan terhadap kemanusiaan dalam pasal 7 Statuta Roma dan pasal 9 UU Nomor 26 Pengadilan HAM Tahun 2000, terdapat sedikit perbedaan tetapi secara umum adalah;
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kekebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i. Penghilangan orang secara paksa; atau
j. Kejahatan
apartheid.
Defenisi kejahatan tersebut diatas merupakah varian dari bentuk dan dampak dari tindakan kekerasan. Oleh karenanya kekerasan tak lain adalah wujud dari kejahatan. Oleh karena itu pula kekerasan itu dilarang.

Tidak ada komentar: